Gerakan Pramuka sebagai sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14
Agustus 1961 memiliki struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya
sebagai organisasi Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan
Pramuka.
Keterangan
Singkat :
- Presiden Indonesia
berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
- Mabinas (Majelis
Pembimbing Nasional)
- Mabida (Majelis
Pembimbing Daerah)
- Mabicab (Majelis
Pembimbing Cabang)
- Mabiran (Majelis Pembimbing
Ranting)
- Mabisa (Majelis
Pembimbing Saka)
- Mabigus (Majelis
Pembimbing Gugus Depan)
- Kwarnas (Kwartir
Nasional)
- Kwarda (Kwartir Daerah)
- Kwarcab (Kwartir Cabang)
- Kwaran (Kwartir Ranting)
- Munas (Musyawarah
Nasional)
- Musda (Musyawarah
Daerah)
- Mucab (Musyawarah
Cabang)
- Musran (Musyawarah
Ranting)
- Mugus (Musyawarah Gugus
Depan)
Selanjutnya Dalam
hal ini :
Ø Yang disebut Ketua
Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni
Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Ø Yang disebut Ketua
Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni
Bupati dan Wakil Bupati
Ø Yang disebut Ketua
Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni
Camat dan Wakil Wakil Camat
Ø Yang disebut Ketua
Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau
perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan
: Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas,
Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang
Kwartir, sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat
tetap selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis
Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :
Di
Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad
Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah :
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath
Sebenarnya masih ada susunan
di bawah Kwartir yakni Dewan Kerja yang berwenang dalam menjalankan kegiatan
operasional pramuka penegak dan pandega di wilayah kerja kwartirnya (akan
dijelaskan pada sesi khusus DK)
Salam Pramuka !
Salam Pramuka !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar